ijin beristri lebih dari seorang
1. wajib mendapatkan ijin dari pejabat terlebih dahulu
2. wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku (pasal 10 PP No 10 tahun 1983)
1. wajib mendapatkan ijin dari pejabat terlebih dahulu
2. wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku (pasal 10 PP No 10 tahun 1983)
0 Komentar