Penyusunan kebutuhan ASN Tahun 2022
Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/i16UM.SM.fi.OAl2O21 Tanggal 27 Juli 2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022 bahwa Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan masing- masing Perangkat Daerah dapat menyampaikan usul kebutuhan ASN Tahun 2022 dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
- Menyampaikan usulan kebutuhan ASN Tahun 2022 hanya untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merujuk pada Peraturan Presiden nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat DiisiOleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
- Bagi Perangkat Daerah yang memiliki Jenis Jabatan yanE dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja agar dapat melakukan penyusunan dan pembaharuan data terkaitstruktur organisasi, analisis jabatan fungsional, abk, data ekisting pegawai dan peta jabatan, dengan melakukan koordinasi pada Bagian Organisasi Sekda Kab. Berau;
- Kebutuhan Guru merujuk pada data kebutuhan dari DAPODIK (update Juni 2021);
- Usul Kebutuhan dapat disampaikan langsung ke Sub Bidang Pengangkatan dan KepangkatanAparatur BKPP Kab. Berau paling lambat tanggal i.6 Agustus 2021.
346 Komentar