25-Aug-2025 - 27-Aug-2025
Ballroom Hotel Bumi Segah Jl. Pulau Sambit
Kegiatan bimbingan teknis diadakan dalam rangka upaya peningkatan pemahaman pengelola keuangan daerah. Sasaran peserta PPK-SKPD dan Bendahara pada perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Berau.
Keterangan :
Bimbingan teknis dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.